Sistem Ganjil Genap Jalur Mudik Bakauheni Disosialisasikan

Reporter

Ribuan pemudik sepeda motor mengantre untuk memasuki kapal roll on-roll off (ro-ro) di dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu, 20 Juni 2018. Ribuan pemudik bersepeda motor dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap kembali ke Pulau Jawa. ANTARA/Ardiansyah
Ribuan pemudik sepeda motor mengantre untuk memasuki kapal roll on-roll off (ro-ro) di dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu, 20 Juni 2018. Ribuan pemudik bersepeda motor dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap kembali ke Pulau Jawa. ANTARA/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mensosialisasikan sistem ganjil genap kepada masyarakat di wilayah setempat yang akan menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Provinsi Lampung untuk mudik lebaran.

Baca juga: Saat Pengusaha Bus Menulis Surat untuk Jokowi...

"Kami akan segera menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat khususnya pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan jasa penyeberangan tersebut," kata Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU), Aminilson melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin di Baturaja, Senin, 20 Mei 2019.

Dia mengemukakan, Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten-Bakauheni Provinsi Lampung selama arus mudik lebaran tahun ini.

"Sistem ganjil genap yang dimaksud yaitu jika hari ini yaitu tanggal 20, kendaraan plat genap yang boleh lewat, maka kendaraan plat ganjil dilarang melintas dan begitupun sebaliknya sesuai jadwalnya," kata dia.

Berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei 2019 bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei nanti hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB.

"Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sistem ganjil genap tersebut tidak hanya diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang saja, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal.

"Untuk angkutan mudik Bus AKAP sebelumnya sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tersebut agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya," ucapnya.

Menurut dia, diberlakukannya sistem ganjil genap ini oleh Kemenhub guna mengantisipasi lonjakan pemudik di jalur jasa angkutan penyeberangan tersebut selama arus mudik 2019. "Dengan sistem ini diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak maupun Bakauheni," ujarnya.

ANTARA