BPJT Belum Siapkan Rest Area Tol Trans Jawa Jadi Tempat Alih Moda

Reporter

Foto udara pembangunan Rest Area di Km 379 Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2019. Menurut Jasa Marga regional Jateng, Rest Area di seluruh wilayah Tol Jawa Tengah dapat beroperasi secara fungsional pada H-10 Lebaran. ANTARA
Foto udara pembangunan Rest Area di Km 379 Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2019. Menurut Jasa Marga regional Jateng, Rest Area di seluruh wilayah Tol Jawa Tengah dapat beroperasi secara fungsional pada H-10 Lebaran. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, belum melakukan persiapan apapun untuk menggunakan rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) sebagai tempat alih moda pengguna bus tol Trans Jawa yang direncanakan meluncur 27 Mei 2019 mendatang.

Baca juga: Mudik via Tol Trans Jawa, Bus Jakarta-Jatim Bisa 24 Jam PP

Kepala BPJT Danang Parikesit, menuturkan kegiatan pindah moda membutuhkan ruang dan infrastruktur pendukung, sehingga perlu dibahas lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR. "Selain fungsi itu belum ada di PermenPUPR yang ada saat ini. Kalau untuk keperluan sementara di saat lebaran sifatnya fungsional dan makan masih bisa diakomodasi," kata Danang saat dihubungi Bisnis, Ahad, 19 Mei 2019.

Dia menuturkan diskusi awal bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tetapi sifatnya masih diskusi umum belum ada pembahasan detil mengenai penambahan fungsi TIP sebagai tempat peralihan moda transportasi. 

Menurutnya, kalau sebagai tempat istirahat bus dan penumpangnya tidak perlu koordinasi lagi karena sudah sesuai dengan fungsinya. Namun, khusus untuk kegiatan alih moda perlu pembahasan lebih lanjut karena dapat mengganggu fungsi TI/TIP.

Regulasi yang mengatur TIP saat ini, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tidak mengakomodasi keberadaan terminal di dalam TIP. Regulasi ini tidak mengatur, fungsi TIP sebagai terminal yang memungkinkan menaikturunkan penumpang.

"Secara peraturan Menteri yang berlaku saat ini, TI/TIP memiliki fungsi untuk fasilitas pengguna jalan tol memulihkan kondisi fisik dan psikis dalam melakukan perjalanan. Perubahan dan penambahan fungsi perlu kita kaji bersama, termasuk untuk mengakomodasi kebutuhan selama Lebaran," katanya.

Padahal, sebelumnya, Kemenhub menggadang-gadang akan meluncurkan bus tol Trans Jawa pada 27 Mei mendatang dengan konsep menurunkan penumpang di beberapa rest area dekat kota Tegal, Semarang dan Solo. Penumpang yang diturunkan tersebut akan meneruskan perjalanan ke kota tujuan menggunakan angkutan pengumpan yang disediakan oleh perusahaan otobus (PO) yang ditumpanginya.

BISNIS