KPK Sarankan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019 Sejak Awal

Reporter

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menganjurkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi Lebaran 2019 yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.

Baca: KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Lukman Hakim Saifuddin

"Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri, Senin, 13 Mei 2019.

Namun jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK bisa tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. "Sehingga tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," kata Febri.

KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir.

Febri mengatakan tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi. Menurut dia, sudah berkembang pemahaman bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat itu dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parcel juga sudah muncul.

Febri mengatakan pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Dengan rincian Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda dan Rp 72 juta dari BUMN.

Febri mengatakan barang pemberian itu terdiri dari beragam bentuk, mulai dari parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga vocer belanja. "Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta," kata Febri.

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.

Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199 juta. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96 juta. Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian Rp 54 juta dan dari BUMN senilai Rp 48 juta.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta," kata Febri.

Febri mengatakan untuk Lebaran 2019, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi.