Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai Banten 06.00-12.30

Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama Ketua DPW PKS Banten Miftahudin (kanan) dan Ulama senior KH Zaenal Abidin (kiri) mengikuti Istigosah dan Doa Bersama untuk keselamatan warga Rohingya-Myanmar di Mesjid Albantani Serang, 5 September 2017. Wahidin Halim bersama jajaran Muspida, sejumlah Ulama serta ratusan ASN dan warga masyarakat menggelar Istigosah dan doa bersama. ANTARA/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama Ketua DPW PKS Banten Miftahudin (kanan) dan Ulama senior KH Zaenal Abidin (kiri) mengikuti Istigosah dan Doa Bersama untuk keselamatan warga Rohingya-Myanmar di Mesjid Albantani Serang, 5 September 2017. Wahidin Halim bersama jajaran Muspida, sejumlah Ulama serta ratusan ASN dan warga masyarakat menggelar Istigosah dan doa bersama. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Serang – Selama Ramadan 1440 Hijriyah, jam kerja seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dimajukan lebih pagi. Pada hari biasa, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00, namun pada Ramadan akan dimulai pukul 06.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 06.00 sampai 13.00.

Baca juga: Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perubahan jam kerja itu tidak akan mengurangi jam kerja yang sudah ditetapkan Kemenpan-RB selama bulan  Ramadan yakni 32,5 jam dalam satu minggu. “Di surat edaran Menpan-RB bahwa jam kerja dalam satu minggu 32,5 jam. Selebihnya menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan peneta[an soal jam kerja,” ujar Wahidin, Senin, 6 Mei 2019.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebur mengaku kebijakan mengubah jam kerja mempertimbangkan banyak aspek. Antara lain asal daerah pegawai dan daerah Banten sebagai daerah yang religius. "Jadi, nanti habis salat Subuh para pegawai langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, jam 06.00 sudah harus di kantor, langsung kerja dan jam 12.30 pulang. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku besok, Selasa, 7 Mei 2019,” kata Wahidin.

Ia menjamin pelayanan masyarakat tetap seperti biasanya.  “Saya rasa banyak pegawai yang senang, termasuk ibu-ibu yang harus mempersiapkan menu buka puasa,” katanya.

Menurut dia, perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat.  “Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti samsat, rumah sakit, dan sebagainya, tetap full time,” katanya.

Kepala Badan Kepagwaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Jadi, pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 pagi, bisa pulang jam 12.30, dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin.

Baca juga: Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Justru, ujar Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov Banten nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru selama Ramadan ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.  "Makanya nanti kita letakkan juga mesin fingerprint di masjid. Jadi, ketika ASN sudah selesai salat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi," ujar Komarudin.