TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama bulan Ramadan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat tak ada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang telat atau bolos jam kerja. Di hari puasa, para abdi pemerintah itu harus masuk lebih pagi dari waktu kerja biasanya, yakni pukul 07.00.
Baca juga: Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI
"Nggak ada yang terlambat, secara normatif berjalan lancar. Mereka jauh-jauh hari sudah disosialisasi bahwa pergeseran jam kerja hanya bergeser," ujar Kepala BKD Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2019.
Chaidir menjelaskan, jika ada PNS yang tak disiplin seperti bolos, terlambat, dan tak mengikuti perubahan jam kerja selama Ramadan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 tahun 2019 mengenai Perubahan Jam Kerja untuk Pegawai Administrator atau yang Tidak Melayani Masyarakat Secara langsung Selama Bulan Ramadan 2019.
Dengan adanya perubahan itu, maka jam kerja PNS administrator dari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 hingga 14.30. Sedangkan pada hari Jumat dari pukul 07.00 hingga 14.30.
Chaidir menuturkan pegawai yang sifatnya melayani masyarakat secara langsung tidak mengalami perubahan jam kerja. Yaitu, dari Senin - Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 dan Jumat mulai pukul 07.30 hingga 16.30.
Baca juga: Menjelang Ramadan, DKI Jaga Harga Pangan dan Atur Tempat Hiburan
Pada hari biasa, PNS DKI bekerja dari hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00. Sedangkan di hari Jumat pukul 07.30 - 16.30. Baik di bulan biasa atau di bulan Ramadan, jam kerja efektif PNS adalah lima hari atau sebanyak 37,5 jam.