Kemenag Sarankan Warga Hindari Pembagian Zakat Secara Langsung

Reporter

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengimbau masyarakat menghindari pembagian zakat secara langsung dan dialihkan dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Bazis) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas dan LAZ," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 Juni 2018.

Baca: Agar Bazis DKI Legal, Anies Baswedan Siap Rombak Pengurus

Imbauan tersebut seiring dengan masih dijumpai di masyarakat pada setiap bulan Ramadan, pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak. Ribuan warga miskin yang ingin menerima zakat rela antre dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

Menurut Fuad, jika ada pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogianya diantar langsung ke tempat mereka. "Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," katanya.

Baca: Heboh Zakat Ditarget Rp 1 Juta, Lurah Ciganjur: Rp 200 Tak Apa

Dengan cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad, berisiko terjadi kekisruhan. Selain itu, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.

Fuad pun mengajak publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2008 yang menelan korban jiwa sebanyak 21 orang. "Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," ujarnya.

Adapun organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, yaitu Baznas dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan LAZ berbadan hukum yang didirikan masyarakat, dinilai telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Organisasi itu, kata Fuad, juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya lewat program-programnya yang transparan dan bermanfaat untuk memberantas kemiskinan.

Baca: Ketua Baznas Usulkan 2 Kebijakan untuk Dongkrak Pertumbuhan Zakat