Kabupaten Bogor Anggarkan Rp 85 Miliar untuk THR Pegawai

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya ( THR ) Rp 85 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jumlah ASN kurang lebih 18 ribu orang,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Didi Kurnia, Selasa 5 Juni 2018.

Didi mengatakan, pemberian THR sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2018 tentang gaji ke 13 dan PP nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan pemerima tunjangan dan telah ditindaklanjuti dengan Permenkeu no. 54/pmk.05/2018 tentang juknis pemberian THR.

“Sesuai dengan surat mendagri no. 903/3386/SJ tanggal 30 mei 2018, anggaran untuk pemberian THR bagi pegawai daerah dibebankan pada APBD,” kata Didi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tertanggal 30 Mei 2018.

Dalam surat tersebut termaktub, bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup anggaran untuk THR dan Gaji 13 dalam APBD 2018, agar melakukan pergeseran dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang kegiatan. Sedangkan bagi daerah yang sudah menyediakan anggaran agar melakukan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2018.

“Kabupaten Bogor pada APBD tahun 2018 sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan THR dengan nomenklatur gaji ke 14,” kata Didi. “Sehingga tidak perlu menjadwal ulang kegiatan atau menggunakan belanja tidak terduga tapi cukup melakukan perubahan penjabaran APBD 2018.”

Didi mengatakan, THR akan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini nilai THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tunjangan kinerja. “Kalau untuk daerah, pegawai non PNS tidak mendapat THR karena tidak ada dasar hukumnya. Pemberian THR kepada pegawai non PNS kita kembalikan kepada kebijakan dinas masing-masing," ujarnya.

Bupati Bogor Nurhayanti optimis pemberian THR kepada PNS atau pegawai non PNS tahun ini sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Besaran THR saya rasa sudah sesuai perturan pemerintah termasuk persetujuan Kementerian Keuangan," kata Nurhayanti.