Menjelang Lebaran 2018, Tarif Masuk Istana Siak Dinaikkan

Istana Asherayah Al-Hasyimiyah (Istana Siak Sri Indrapura) Kesultanan Siak Sri Inderapura, Siak, Riau. ANTARA/Ismar Patrizki
Istana Asherayah Al-Hasyimiyah (Istana Siak Sri Indrapura) Kesultanan Siak Sri Inderapura, Siak, Riau. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata Kabupaten Siak akan memberlakukan tarif baru untuk masuk Istana Asserayah Hasyimiah (Istana Siak) mulai Lebaran atau Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Kita usahakan tarif baru masuk istana Siak mulai diberlakukan menjelang Lebaran karena Peraturan Daerah tentang Retribusi sudah disahkan dan surat verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Fauzi Asni di Siak, Jumat.

Pemkab Siak menaikkan tarif masuk ke Istana Siak dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi. Selain itu mereka menilai tarif Istana Siak cukup rendah, yakni hanya Rp3.000 untuk pengunjung domestik dewasa dan Rp2.000 untuk anak-anak.

Sedangkan tarif baru yang akan diberlakukan tersebut sebesar Rp10.000 per orang untuk pengunjung domestik dewasa, sedangkan untuk anak-anak naik menjadi Rp5.000 dari Rp2.000.

Untuk wisatawan mancanegara tingkat dewasa naik menjadi Rp20.000 dari biasanya Rp10 ribu. Kategori anak-anak mengalami kenaikan dari Rp5.000 menjadi Rp15.000.

Baca: Iriana Jokowi Peringati Hari Kartini di Istana Bogor

Meskipun pemerintah Kabupaten Siak belum memberlakukan kebijakan tersebut hingga hari ini (25/5) namun Dinas Pariwisata sudah menuliskannya di gerbang tiket atau ticketing gate yang dioperasikan sejak Januari 2018.

"Untuk sosialisasinya sudah dimulai sejak diberlakukannya ticketing gate pada Januari lalu dengan menempelkan harga baru di sana. Agar pengunjung tidak langsung kaget saat kita berlakukan tarif baru nantinya," jelas Fauzi.

Dia katakan, Pemkab Siak menargetkan tarif masuk istana Siak bisa direalisasikan sejak awal tahun 2018, sejak disahkannya Perda tentang retribusi. Namun karena terkendala verifikasi dari Kemendagri, pihaknya terpaksa menunggu.

Banguanan Istana Siak Sri Inderapura di kota Siak, Riau, 30 Oktober 2014. Istana tersebut dibangun pada tahun 1889 saat masa pemerintahan Sultan Syarif Hasim. TEMPO/Riyan Nofitra

"Hasil verifikasi dari Kemendagri baru turun sejak dua Minggu yang lalu. Sekarang dalam proses administrasi di pemerintah provinsi Riau. Tarif baru akan langsung diberlakukan kalau proses administrasi selesai," sebutnya.

Dia katakan, lamanya proses verifikasi dari Kemendagri membuat Pemkab Siak kewalahan mengejar target retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya menargetkan PAD retribusi dari karcis masuk Istana Siak tahun 2018 ini sebesar Rp1,2 miliar.

"Hingga Mei 2018 ini retribusi yang terkumpul baru sekitar Rp240 juta lebih. Mudah-mudahan bisa terkejar hingga akhir tahun ini. Kalau tidak terkejar harus bagaimana lagi, tarif barunya baru bisa kita realisasikan menjelang lebaran ini," ungkap dia.

Istana Siak Sri Indrapura atau disebut juga "Istana Matahari Timur", merupakan kediaman resmi Sultan Siak yang mulai dibangun pada tahun 1889, yaitu pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim.

Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893.

Kunjungan ke Istana Siak terus meningkat setiap tahunnya, pada 2017 tercatat sebanyak 204.936 orang yang masuk dan berkunjung ke istana Siak.