TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menyita 320 botol miras dalam razia selama Ramadan pada Ahad, 20 Mei 2018. Penyitaan dilakukan dari sejumlah warung di area Terminal Kota Depok.
“Ada juga 60 bungkus miras oplosan jenis ciu dan lece,” ujar Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Inspektur Winam Agus saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Mei 2018.
Selain menindak peredaran minuman keras selama Ramadan, kata Winam, pihaknya melakukan pencegahan tawuran. Saat patroli dilakukan, polisi menangkap enam pemuda yang sedang tawuran di Sukmajaya.
“Pas ditangkap, mereka habis mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibeli di Terminal Depok,” ucapnya.
Menurut Winam, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap lokasi penjualan. Pelaku tawuran, tutur dia, biasanya dalam kondisi mabuk. “Miras menjadi salah satu pemicu pelanggaran pidana,” katanya.
Ia menuturkan miras hasil sitaan razia selama Ramadan itu diamankan di Polresta Depok. Selanjutnya, miras akan dimusnahkan bersama barang bukti lain.