Ramadan, Pedagang Makanan dan Lesehan Malioboro Libur Sepekan

Jalanan Malioboro ,Yogyakarta tampak lengang dari hiruk pikuk pedagang kaki lima (PKL) , 26 September 2017 . TEMPO/Pribadi Wicaksono
Jalanan Malioboro ,Yogyakarta tampak lengang dari hiruk pikuk pedagang kaki lima (PKL) , 26 September 2017 . TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta -Para pedagang makanan juga lesehan di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta libur selama sepekan pertama untuk menyambut bulan suci Ramadan, 17-24 Mei. Mereka biasanya beroperasi mulai pukul 07.00- 00.00 WIB di sisi timur trotoar jalan Malioboro.

“Ini bukan kebijakan, namun kesepakatan bersama untuk menyambut dan menghormati masa Ramadan,” ujar Koordinator Keamanan, Ketertiban dan Lalu Lintas Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ahmad Syamsudi, Jumat 18 Mei 2018.

Di Malioboro ada dua paguyuban pedagang makanan, yakni Paguyuban Pedagang Angkringan Malioboro atau Padma dan Paguyuban Handayani. Total jumlah mereka mencapai 87 pedagang yang biasanya buka dari pukul 07.00 sampai pukul 16.00 WIB.

Sedangkan untuk kelompok pedagang lesehan terhimpun dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Yogyakarta atau PPKLY yang jumlahnya sekitar 65 pedagang.

Syamsudi menambahkan, liburnya para pedagang itu sekaligus memberi kesemapatan wisatawan dan warga yang ingin menikmati Ramadan dengan nuansa berbeda di kawasan pedestrian sisi timur yang sudah selesai dibangun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono sebelumnya menuturkan usaha hiburan malam seperti arena permainan ketangkasan, diskotek, pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang VIP wajib menghentikan operasinya selama bulan Ramadhan. Mereka tutup sampai dua hari setelah Lebaran.

“Kami sudah sampaikan surat edaran ke seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Yogyakarta mengenai aturan yang berlaku saat bulan puasa,” kata ujar Yunianto.

Selain mewajibkan beberapa jenis usaha hiburan malam tutup selama bulan puasa, Surat Edaran Nomor 451/1748/SE/2018 dari dinas juga mengatur jam operasi karaoke dengan ruangan terbuka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Aturan jam operasional yang sama berlaku bagi penyelenggaraan pertunjukan oleh promotor atau penyelenggara kegiatan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau penyelenggaraan pertunjukan yang mendukung syiar Islam.

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan lembaganya akan menerjunkan petugas berpatroli di lokasi hiburan malam sebelum pukul 22.00 WIB dan setelah pukul 01.00 WIB.

PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)