Anies Baswedan Tak Ubah Aturan Jam Kerja pada Puasa Ramadan 2018

Editor

Suseno

Hari Ini, Pegawai DKI Wajib Naik Angkutan Umum
Hari Ini, Pegawai DKI Wajib Naik Angkutan Umum

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan pada puasa Ramadan 2018 tidak akan mengubah aturan jam kerja untuk pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Alasannya, aturan yang sudah berlaku sejak 2016 itu baik dan layak untuk diteruskan. "Ini adalah sesuatu yang kami pandang baik, kami teruskan," kata Anies, Selasa, 15 Mei 2018.

Anies telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2018 M/1439 H. Keputusan ini ditandatangani Anies pada 27 April 2018.

Dalam keputusan itu, jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah DKI ditetapkan pukul 07.00-14.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat berlangsung pukul 07.00-14.30.

Untuk pegawai yang pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam diatur secara bergiliran.Pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau unit perangkat daerah yang bersangkutan. Adapun jam kerja guru atau penjaga sekolah juga diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan keputusan jam kerja dalam puasa Ramadan 2018 ini mengacu pada peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepgub sebelumnya. Dalam edarannya, Kemenpan RB menetapkan jam kerja pegawai negeri pada Ramadan selama 32,50 jam per minggu. Bedanya, jam kerja menurut Kemenpan RB berlangsung pukul 08.00 sampai pukul 15.00 setiap Senin-Kamis, dan pukul 08.00-15.30 pada hari Jumat. "Jadi ini bukan sesuatu yang baru," katanya.