Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Pekerja merapikan halaman Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2017. Pemprov DKI menghias sebagian gedung Balai Kota untuk digunakan untuk acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pekerja merapikan halaman Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2017. Pemprov DKI menghias sebagian gedung Balai Kota untuk digunakan untuk acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta menginstruksikan pemilik atau pengelola hiburan malam menutup usahanya sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri 2018.

Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemerintah DKI menyampaikan surat edaran tersebut dan melakukan sosialisasi kepada pengusaha hiburan malam.

"Acara sosialisasi diikuti oleh sekitar 250 pengusaha," kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat, 11 Mei 2018.

Dalam surat edaran itu, tertulis jenis usaha atau subjenis usaha pariwisata yang harus tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Adapun subjenis usaha karaoke eksekutif, pub, dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB selama Ramadan. Tempat biliar yang berlokasi satu dengan usaha ini juga dapat berkegiatan sesuai waktu beroperasinya karaoke.

Sedangkan tempat biliar yang berdiri sendiri dan tidak satu lokasi dengan jenis usaha yang harus tutup juga dapat beroperasi pada pukul 10.00-24.00 WIB.

Berikutnya, karaoke keluarga juga diperbolehkan buka mulai pukul 14.00-02.00 WIB. Namun, baik karaoke eksekutif dan karaoker keluarga ini tetap dilarang menyediakan layanan bar dan minuman beralkohol.

Pemerintah DKI memberikan sejumlah pengecualian tertentu. Keharusan tutup  selama Ramadan ini tak mengikat bagi tempat usaha hiburan yang berlokasi di hotel berbintang. Diskotek yang berlokasi di kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat juga dikecualikan dari aturan itu.

Mereka hanya harus tutup sehari sebelum dan hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam Takbiran, saat Idul Fitri, dan sehari setelahnya.

Setiap usaha pariwisata juga dilarang memasang publikasi dan pertunjukan apapun yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, atau memberikan kesempatan melakukan taruhan atau perjudian.

Pengelola bisnis pariwisata juga diminta menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri serta mengharuskan pengunjung dan karyawannya berpakaian sopan.

"Usaha restoran yang tak terkena aturan diimbau memakai tirai agar tak terlihat secara utuh," kata Tinia dalam suratnya.

Tinia mengatakan surat edaran itu mengacu pada tiga aturan. Yaitu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Ihwal perlakuan berbeda untuk diskotek di kawasan komersial dan hotel berbintang empat dan lima, kata dia, karena hotel bintang empat dan lima biasanya merupakan jaringan internasional yang memiliki aturan tersendiri. 

"Tamu mereka dari luar, mereka punya standar sendiri," ujarnya. Adapun diskotek di hotel bintang lima hanya ada di Hotel Borobudur, Shangri-La, dan Mulia.

Tinia mengatakan Dinas Pariwisata akan memperketat pengawasan selama bulan Ramadan. Tempat usaha yang ketahuan melanggar, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Sanksi itu meliputi surat teguran hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata seperti yang tertuang dalam Pergub 18 Tahun 2018. 

Tahun lalu, pemerintah DKI hanya memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan, bukan tutup total. Dinas Pariwisata mengirim 27 surat teguran kepada usaha pariwisata yang melanggar aturan waktu operasional selama Ramadan 2017.

Salah satu staf Tinia yang enggan disebut namanya menjelaskan, aturan tutup total kecuali bagi bintang empat dan kawasan komersial yang diberlakukan tahun ini mengacu Pergub 18 Tahun 2018, tepatnya pasal 40.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dia ingin pariwisata di Jakarta berkembang pesat, sekaligus menjunjung tinggi nilai moral.

"Khusus memasuki bulan suci Ramadan ada hal-hal teknis yang diatur. Tidak ada yang baru, yang penting kita menaati semua ketentuan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.