TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengharuskan semua pengusaha tempat hiburan malam di wilayahnya menutup sementara usahanya menjelang Ramadan tahun ini.
"Hal tersebut merupakan salah satu poin Maklumat Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi menjelang Ramadan 1439 Hijriah," kata penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, pada Jumat, 11 Mei 2018.
Ruddy menjelaskan lima poin yang tercantum dalam Maklumat Wali Kota Bekasi seputar Ramadan. Salah satunya keharusan menutup usaha tempat hiburan malam.
Baca: Ramadan DKI Bagikan Takjil di Monas, Sandiaga Uno Tiru Mekkah
Pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, kata Rudy, dimaksudkan untuk menjaga kesucian bulan yang istimewa bagi umat Islam tersebut. "Lebih pastinya pelarangan berlaku tiga hari menjelang Ramadan, selama Ramadan, hingga tiga hari pasca-Idul Fitri," ujarnya.
Tempat hiburan yang dimaksud dalam maklumat tersebut meliputi panti pijat, tempat karaoke, pub, tempat biliar, dan klub malam.
Baca: Ramadan 2018, PNS di Mataram Kenakan Baju Muslim saat Tugas
Selain pengusaha tempat hiburan, menurut Ruddy, pengusaha restoran diimbau menyesuaikan jam operasionalnya selama Ramadan demi menghargai muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Adapun tiga poin lain yang disertakan dalam maklumat, yakni ajakan kepada muslim memanfaatkan Ramadan dengan mencari pahala sebanyak mungkin seraya menjaga persatuan di antara umat.
Poin lain, umat agama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau menghormati dengan mengedepankan rasa toleransi. Selanjutnya, masyarakat secara umum diajak menjaga ketertiban dengan menghindari perbuatan asusila, menyebarkan hoax, dan perilaku lain yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Baca: Sambut Ramadan, Warga Muslim Singkawang Diimbau Hias Rumah