Mudik 2018, Menhub: Naik Motor 30 Km Saja Capek, Apalagi 300 Km

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan alat uji emisi standar Internasional Euro 4 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan alat uji emisi standar Internasional Euro 4 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik pada musim Mudik 2018 tidak menggunakan motor. Mereka disarankan memanfaatkan transportasi umum seperti bus dan kereta api jika memilih jalan darat.

“Bayangkan kalau naik sepeda motor 30 kilometer saja capek, apalagi 300 kilometer, 400 kilometer. Jangan naik motor,” kata dia saat berada di Stasiun Meguwo,  Yogyakarta, Minggu, 6 Mei 2018.

Baca juga: Mudik 2018, Jembatan Kali Kenteng Dipastikan Belum Selesai

Menurut Budi, angka kecelakaan di jalan raya banyak disebabkan oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor. Keberadaan kendaraan umum harus dimanfaatkan untuk mudik demi keselamatan. Apalagi kendaraan umum juga harus melalui uji kelaikan  jalan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menyediakan fasilitas mudik gratis bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas hingga 60.000. Sepeda motor akan diangkut dengan truk dan kapal laut juga kereta api.

Budi
mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkeliling mengecek jalan-jalan utama yang digunakan untuk jalur mudik selain jalan tol menjelang Ramadan 2018.

Dia menyatakan tidak ada lagi alasan rem blong bagi kendaraan berat saat musim mudik lebaran 2018. Truk, bus dan kendaraan lain harus melakukan uji ramp check.

“Kendaraan besar seperti truk dan bus harus di-ramp check. Kalau tidak ada stiker ramp check tidak boleh jalan. Supaya apa, tidak ada lagi alasan rem blong,” kata Budi Karya.

Budi Karya menyatakan, ramp check bisa dilakukan secara bersama-sama atau secara mandiri ke tempat pengecekan kendaraan menjelang Mudik 2018. Sehingga kendaraan laik jalan serta tidak membahayakan penumpang maupun kendaraan lain.