KPK Tahan Heri Sukamto Atas Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 28 Juli 2022 23:50 WIB

Jubir KPK Alii Fikri (kanan) menyapaikan penanahan atas tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kiri) saat Konpres di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jubir KPK Alii Fikri (kanan) menyapaikan penanahan atas tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kiri) saat Konpres di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (tengah) memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (tengah) memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Kayoto (kedua kiri)  menyapaikan penanahan atas tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kedua kanan) saat Konpres di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Kayoto (kedua kiri) menyapaikan penanahan atas tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kedua kanan) saat Konpres di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Heri Sukamto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dalam kasus korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp31, 7 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Heri Sukamto, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana, pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Heri Sukamto, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana, pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Heri Sukamto, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana, pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Heri Sukamto, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana, pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar