Siarkan Pornoaksi Live, Selebgram RR Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 22:05 WIB

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Petugas Polresta Denpasar menangkap tersangka RR yang melakukan siaran pornoaksi secara live. ANTARA/Fikri Yusuf

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Petugas Polresta Denpasar menangkap tersangka RR yang melakukan siaran pornoaksi secara live. ANTARA/Fikri Yusuf

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. RR menayangkan live pornografi melalui akun Kuda Poni di platform

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. RR menayangkan live pornografi melalui akun Kuda Poni di platform "Mango Live." ANTARA/Fikri Yusuf

Tersangka kasus konten live pornografi, RR saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Aksi live ini telah dilakukan tersangka sekitar sembilan bulan terakhir dengan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. ANTARA/Fikri Yusuf

Tersangka kasus konten live pornografi, RR saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Aksi live ini telah dilakukan tersangka sekitar sembilan bulan terakhir dengan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. ANTARA/Fikri Yusuf

Saat penangkapan selebgram RR dalam kasus siaran konten pornografi di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 17 September 2021. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ANTARA/HO-Polresta Denpasar.

Saat penangkapan selebgram RR dalam kasus siaran konten pornografi di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 17 September 2021. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ANTARA/HO-Polresta Denpasar.


1 dari Gambar