Pusat Kota Palembang Tanpa Salat Idul Fitri

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 13 Mei 2021 17:07 WIB

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Feny Selly/Nova Wahyudi

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Feny Selly/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


1 dari Gambar