Dilarang, Warga Tetap Lakukan Tradisi Ziarah Kubur Usai Salat Idul Fitri

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 13 Mei 2021 15:03 WIB

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejumlah warga berziarah usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu (12/5) sampai dengan Minggu (16/5). TEMPO / Hilman Fathurrahman W


1 dari Gambar