Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Karawang

Editor

Fardi Bestari

Jumat, 7 Mei 2021 01:05 WIB

Papan informasi pelarangan mudik terpasang saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Papan informasi pelarangan mudik terpasang saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian memeriksa identitas pengendara saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian memeriksa identitas pengendara saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian memeriksa muatan kendaraan saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian memeriksa muatan kendaraan saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Suasana arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Suasana arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara saat melakukan penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara saat melakukan penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian berjaga saat melakukan penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil Kepolisian berjaga saat melakukan penyekatan larangan mudik di Tanjung Pura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W


1 dari Gambar