Penyekatan Arus Balik di Jalan Raya Bogor

Editor

Fardi Bestari

Rabu, 27 Mei 2020 13:09 WIB

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020.  Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang tidak mempunyai SIKM saat pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang tidak mempunyai SIKM saat pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020.  Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020.  Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah


1 dari Gambar