Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN

Rabu, 25 September 2024 20:00 WIB

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar