KPU Tunda Penetapan Pembagian Jumlah Kursi DPR dan DPD RI

Rabu, 31 Juli 2024 19:30 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membuka rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membuka rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Kholik saat mengikuti rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Kholik saat mengikuti rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Komisioner KPU Idham Kholik (tengah) saat mengumumkan penundaan pelaksanaan penetapan jumlah kursi anggota DPR dan DPD RI di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Komisioner KPU Idham Kholik (tengah) saat mengumumkan penundaan pelaksanaan penetapan jumlah kursi anggota DPR dan DPD RI di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ekspresi dan reaksi para perwakilan partai politik saat KPU mengumumkan penundaan penetapan jumlah pembagian kursi DPR dan DPD RI di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ekspresi dan reaksi para perwakilan partai politik saat KPU mengumumkan penundaan penetapan jumlah pembagian kursi DPR dan DPD RI di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kedua kiri) didampingi Anggota KPU (dari kiri-kanan) Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz saat memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kedua kiri) didampingi Anggota KPU (dari kiri-kanan) Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz saat memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean


1 dari Gambar