Aksi Kamisan ke-822, Aktivis HAM Tolak RUU TNI dan Polri

Kamis, 11 Juli 2024 16:20 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti.

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Aktivis HAM menilai draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap HAM dan memundurkan demokrasi. TEMPO/Subekti.

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.

Ekspresi anggota kepolisian saat menjaga aksi aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) pada aksi Kamisan ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.


1 dari Gambar