Bareskrim Tangkap Sindikat Judi Online dan Pornografi dari Taiwan

Senin, 8 Juli 2024 17:35 WIB

Tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran yaitu CCW selaku marketing, SM selaku Costumer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran yaitu CCW selaku marketing, SM selaku Costumer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Polisi mengemas barang bukti usai konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Polisi menyita barang bukti 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Polisi mengemas barang bukti usai konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Polisi menyita barang bukti 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Dari pengungkapan tersebut, didapati dua situs judi online yakni Hot51 dan 82gaming. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Dari pengungkapan tersebut, didapati dua situs judi online yakni Hot51 dan 82gaming. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan, di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan, di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Praktik judi online itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Praktik judi online itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka berinisial K yang merupakan otak dari kasus ini masih diburu. Para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. TEMPO/Martin Yogi

Tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka berinisial K yang merupakan otak dari kasus ini masih diburu. Para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. TEMPO/Martin Yogi


1 dari Gambar