Pemeriksaan Lanjutan Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan di KPK

Selasa, 30 April 2024 23:00 WIB

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 April 2024. Ridwan Arsan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar