PHK Sepihak, Buruh Cimahi Tinggal di Tenda Darurat di Depan Gerbang Pabrik

Editor

Fardi Bestari

Jumat, 29 Maret 2024 16:00 WIB

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak memegang draft besaran pesangon versi Dinas Tenaga Kerja saat aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak memegang draft besaran pesangon versi Dinas Tenaga Kerja saat aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia


1 dari Gambar