Wajah Hengki, Otak Pungli di Rutan KPK saat Penuhi Pemeriksaan

Rabu, 13 Maret 2024 16:30 WIB

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Hengki, merupakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, saat ini bertugas di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka otak utama pungli di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar