Anwar Usman, Jokowi, Gibran hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK, Diduga Kolusi dan Nepotisme

Senin, 23 Oktober 2023 23:00 WIB

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TPDI melaporkan Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kolusi dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TPDI melaporkan Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kolusi dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep dilaporkan melakukan kolusi dan nepotisme yang diduga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politik oligarki. TEMPO/Imam Sukamto

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep dilaporkan melakukan kolusi dan nepotisme yang diduga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politik oligarki. TEMPO/Imam Sukamto

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman sekaligus adik ipar Jokowi dan paman Gibran serta Kaesang, mengumumkan putusan MK yang mengabulkan permohonan syarat capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat mengikuti konstestasi pemilihan presiden 2024 mendatang. TEMPO/Bagus Pribadi

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Baru-baru ini, Ketua MK Anwar Usman sekaligus adik ipar Jokowi dan paman Gibran serta Kaesang, mengumumkan putusan MK yang mengabulkan permohonan syarat capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat mengikuti konstestasi pemilihan presiden 2024 mendatang. TEMPO/Bagus Pribadi

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar