Intelijen Imigrasi Berhasil Tangkap 2 WNA Buron 19 Tahun atas Kasus Pembunuhan

Editor

Fardi Bestari

Rabu, 4 Oktober 2023 15:00 WIB

Dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menghadirkan dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menghadirkan dua tersangka pembunuhan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Barang bukti dokumen milik dua tersangka pembunuhan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok, dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Barang bukti dokumen milik dua tersangka pembunuhan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok, dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. TEMPO/Imam Sukamto

Dua tersangka pembunuhan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman.
Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Dua tersangka pembunuhan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok, dihadirkan dalam pengungkapan penangkapan Buronan kasus pembunuhan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2004, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan yang telah dicari kepolisian pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, WJ (43 tahun) menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing dan WC (41 tahun) menggunakan paspor atas nama Weng Cheng, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya untuk menjalani hukuman. Foto : TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar