Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. PT Kereta Api Indonesia pertanggal 3 Agustus 2023 mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. PT Kereta Api Indonesia pertanggal 3 Agustus 2023, mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menaiki Kereta Api Airlangga jurusan Surabaya di Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2023. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W