KPK Hari Ini: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Rabu, 19 Juli 2023 06:30 WIB

Operator SPM, Beni Arianto, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Operator SPM, Beni Arianto, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Operator SPM, Beni Arianto, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Operator SPM, Beni Arianto, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rokhmat Annashikah, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Rokhmat Annashikah, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rokhmat Annashikah, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Rokhmat Annashikah, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Operator SPM, Beni Arianto (kiri) bersalaman dengan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Christa Handayani Pangaribowo, saat menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto dan Christa Handayani diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022.TEMPO/Imam Sukamto

Operator SPM, Beni Arianto (kiri) bersalaman dengan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Christa Handayani Pangaribowo, saat menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Beni Arianto dan Christa Handayani diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022.TEMPO/Imam Sukamto

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra


1 dari Gambar