KPK Periksa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Muhammad Risal Wasal

Jumat, 14 Juli 2023 16:42 WIB

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, Muhammad Risal Wasal, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Selain Muhammad Risal Wasal, KPK juga memanggil Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, yang mengajukan penjadwalan ulang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya dan tersangka lainnya, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar