KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 11 Mei 2023 23:30 WIB

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Juru bicara KPK, Ipi Maryati, menunjukkan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Juru bicara KPK, Ipi Maryati, menunjukkan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Trisna Sutisna, dalam tindak pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) anak perusahan Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018-2022, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar