Syarat Tempat Ibadah Buka, Anies Sebut Petugas dan Jamaah Sudah Vaksin

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 12 Agustus 2021 10:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana