Syarat Tempat Ibadah Buka, Anies Sebut Petugas dan Jamaah Sudah Vaksin
Videografer
Editor
Kamis, 12 Agustus 2021 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana