Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 12 Juli 2021 10:00 WIB

Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah. Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana