Dapat Masukan Ormas Keagamaan, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 2 Maret 2021 17:48 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowimencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Beleid ini dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

Perpres investasi mirasini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainya,

Dalam aturan itu, pemerintah awalnya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut disambut pro dan kontra.

Kelompok kontra menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.

Video: Youtube/Sekretarian Presiden
Editor: Ridian Eka Saputra