Pemprov Jawa Barat Kaji Perda, Menolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 23 Oktober 2020 11:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji Peraturan Daerah yang memberikan hukuman denda bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. Ini dilakukan untuk mempelajari dinamika antara penyelamatan di tengah pandemi atau melanggar Hak Asasi Manusia. Namun masyarakat diminta kesadarannya dalam menanggulangi Covid-19 diantaranya melalui vaksinasi massal.

Video: Antara (Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)