Kapolri: Polisi Tidak Boleh Minta 'THR'  

Editor

Anton Septian

Kapolri Jenderal Pol  Badrodin Haiti, memberikan arahan kepada para prajurit TNI dan Polri di markas 700/Raider di Makassar, 11 Mei 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, memberikan arahan kepada para prajurit TNI dan Polri di markas 700/Raider di Makassar, 11 Mei 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan anggota Polri tidak boleh meminta “tunjangan hari raya” atau THR kepada perusahaan atau warga. Ia memerintahkan Kepala Polda Metro Jaya untuk menelusuri anggotanya yang menyebarkan surat permohonan THR.

"Tidak boleh (minta THR). Saya sudah sampaikan ke Kapolda Metro untuk dicek dan ditindak bila info tersebut benar," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2015.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kepolisian Sektor Kalideres yang meminta bantuan THR kepada instansi dan ruko-ruko setempat. Surat tertanggal Rabu, 8 Juli 2015, itu dilengkapi dengan kop Kepolisian Sektor Kalideres Polsubsektor Daan Mogot Baru, Jakarta Barat. 

Surat itu menyebutkan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsubsektor Daan Mogot Baru memohon bantuan THR dalam rangka Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh pada Jumat-Sabtu, 17-18 Juli 2015. Kapolsub Polsek Kalideres Inspektur Satu Suwardi membubuhkan tanda tangannya pada surat itu.

Kapolsek Kalideres Komisaris Polisi Dermawan Karosekali membantah surat edaran itu berasal dari institusinya. Namun ia belum mengetahui secara pasti apakah tanda tangan dari Kapolsub Polsek Kalideres Inspektur Satu Suwardi itu asli atau tidak. Ia menengarai tanda tangan anak buahnya tersebut dipalsukan anggota Banpol. 

Setelah diselidiki, surat tersebut dibuat oleh Nurfalah Saputra, salah satu anggota Banpol Polsubsektor Daan Mogot Baru. Dia juga menjadi narahubung dalam surat tersebut. Nurfalah mengaku tak mendapat THR dari Polsek sehingga berinisiatif membuat dan mengedarkan surat tersebut.

DEWI SUCI R. | DIAH HARNI SAPUTRI