Kalimantan Barat Zero Petasan Sambut Lebaran  

Editor

Zed abidien

Main Petasan. kaskus.co.id
Main Petasan. kaskus.co.id

TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto memerintahkan jajarannya melarang peredaran petasan menjelang hari raya Idul Fitri. “Termasuk petasan yang berkamuflase sebagai kembang api,” ujar Arief di Pontianak, Selasa, 7 Juli 2015.

Arief mengatakan seluruh jajaran Polda Kalimantan Barat harus lebih jeli menghadapi taktik dagang para penjual petasan berkedok kembang api. Dia menekankan, semua penjual kembang api yang menimbulkan ledakan bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan undang-undang tersebut," ucap Arief.

Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang bahan peledak. Yakni petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom berdaya ledak rendah, dan beberapa jenis petasan lain.

Jenis kembang api yang meledak di udara juga menimbulkan risiko gangguan, misalnya membuat penyulut atau orang lain terluka, kebakaran, atau bahkan perkelahian. “Ada tetangga yang bertengkar gara-gara kembang api yang bisa meledak ini. Sudah banyak kasusnya. Ini yang kita antisipasi,” tambahnya.

Arief juga mengimbau semua pihak ikut menerapkan aturan ini sesuai dengan arahan Kapolri tahun lalu. Dia berharap masyarakat, khususnya para penjual kembang api, bisa mencermati aturan ini sebelum polisi melakukan tindakan penahanan. Arief mengatakan jerat hukum bisa dikenakan kepada pembuat, penjual, bahkan pembeli petasan tersebut.

ASEANTY PAHLEVI