Berkah Ramadan, 9.300 PNS Terima Gaji Ke-13 Awal Juli  

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Surakarta - Ribuan pegawai negeri sipil di Surakarta menerima gaji ke-13 yang diberikan pada awal Juli ini. Mereka juga menerima rapelan kenaikan gaji enam bulan terakhir.

"Pembayaran gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji kemarin," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Surakarta Budi Yulistyanto, Ahad, 5 Juli 2015. Masing-masing pegawai negeri menerima jumlah uang setara dengan satu kali gaji.

Para pegawai negeri pun baru saja menerima rapelan kenaikan gaji dari Januari hingga Juni. "Sudah dibayar akhir Juni kemarin," kata Budi.

Menurut Budi, jumlah kenaikan gaji pada tahun ini 6 persen dari gaji tahun lalu.

Hanya, para pegawai belum bisa menikmati kenaikan gaji selama enam bulan terakhir. Sebab pencairan itu harus menunggu terbitnya peraturan presiden. Setelah peraturan itu terbit, barulah pihaknya bisa membayar kenaikan gaji untuk enam bulan sekaligus.

Anggaran yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 itu cukup besar. "Sekitar Rp 40 miliar," katanya. Tambahan penghasilan itu dinikmati oleh semua pegawai yang jumlahnya 9.300 orang.

Baca juga:
Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet  


Kisah Bocah Diduga Digergaji: Begini Pengakuan Si Ibu

Sedangkan anggaran untuk membayar rapelan kenaikan gaji jumlahnya lebih kecil. "Sekitar Rp 13 miliar," katanya.

Dengan kenaikan sebesar 6 persen, setiap pegawai negeri hanya menerima rapelan yang besarnya 36 persen dari gaji bulanannya.

Budi berharap para pegawai bisa memanfaatkan penghasilan itu untuk keperluan yang penting. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Selain itu, dia berharap rapelan serta gaji ke-13 itu bisa meringankan beban pegawai dalam menyekolahkan anak-anaknya. "Kebetulan Lebaran ini bertepatan dengan tahun ajaran baru," kata Budi.

Dia yakin kebutuhan para pegawai meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya. Apalagi pihaknya tidak menganggarkan tunjangan hari raya sejak dua tahun terakhir. Penyebabnya, Surakarta disemprit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait dengan pemberian tunjangan tersebut.

AHMAD RAFIQ