Soal Mobil Dinas untuk Mudik, Rano Karno Berubah Pikiran  

Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno, berubah pikiran terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Rano berubah pikiran pascaadanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Kemarin memang saya ditanya soal penggunaan mobil dinas, dan saya katakan boleh karena saya tahu Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengizinkan. Cuma ada imbauan dari KPK dan Wapres juga sudah melarang. Jadi, kami sebenarnya menunggu pusat, apakah kendaraan dinas boleh digunakan, kalau memang katanya tidak boleh ya tidak boleh,” ujar Rano, Selasa, 30 Juni 2015.

Menurut Rano, soal boleh tidaknya kendaraan dinas dipakai mudik selalu menjadi perdebatan setiap tahun. Padahal, kata Rano, pemerintah pusat seharusnya mengambil sikap tegas dengan menentukan kebijakan yang pasti agar setiap tahunnya tidak menjadi perdebatan.

Rano sebelumnya mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Jika Menpan saja membolehkan, kenapa saya melarang,” ujar Rano.

Menurut Rano, setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Tapi, untuk Provinsi Banten, saya ambil kebijakan seperti itu daripada mobil ditinggal di rumah malah nanti hilang. Silakan saja dipakai, asalkan harus bertanggung jawab,” ujar Rano.

Sebelumnya, Menpan Yuddy Crisnandi mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sikap Menteri Yuddy tersebut berbeda dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang pejabat dan PNS menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," katanya.

Ia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya. "Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas" ujar Jusuf kalla.

WASI’UL ULUM