Menteri Hanif Imbau THR Dibayar H-14, Bandung Tetap H-7  

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO , Bandung: Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja menyebutkan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) paling telat tujuh hari sebelum Lebaran. "Beliau bilangnya 14 hari, ternyata di Surat Edaran tujuh hari, artinya tetap tidak ada perubahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko di Bandung, Selasa, 23 Juni 2015.

Pada Surat Edaran Menteri Ketenakerjaan Hanif Dhakiri Nomor 7/MEN/2015 tanggal 3 Juni 2015, disebutkan kewajiban pembaharan THR selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran. Ketentuan penghitungan pembayaran upah itu besarnya satu kali upah bagi pekerja yang telah bekerja setahun, atau proporsional mengacu masa kerjanya bagi yang belum setahun bekerja bagi pekerja yang telah bekerja tiga bulan.

Hening mengatakan, kendati menteri sempat meminta agar bisa dibayarkan lebih cepat, 14 hari sebelum Lebaran, tapi Peraturan Menteri yang mengaturnya belum berubah. "Permenakertrans itu menyebutkan tujuh hari," kata Hening.

Menurut Hening, Surat Edaran itu mewajibkan pemerintah daerah di kabupaten/kota membuka Posko untuk mengawasi pembayaran THR. "Memantaunya sulit kalau tidak ada laporan. Artinya kalau ada yang merasa ada kecurangan atau kekurang-taatan perusahaan pada aturan segera laporkan," kata dia. Hening menjanjikan akan menindaklanjuti laporan itu.

Hening mengatakan, dalam Surat Edaran itu juga tercantum permintaan agar gubernur mendorong perusahaan menyelenggarakan mudik bersama. "Kalau ada perusahaan yang punya kemampuan lebih bisa menyelenggarakan mudik bersama," kata Hening.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan tahun ini memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. “Kalau regulasi itu seminggu, boleh dong saya sebagai menteri mengimbau agar dua minggu (lebih cepat),” kata dia di Bandung, Jumat, 29 Mei 2015.

Hanif beralasan, pemberian THR lebih cepat itu untuk memberi kesempatan pekerja mempersiapkan mudiknya. “Biar teman-teman pekerja ini bisa mempersiapkan diri, kaitannya dengan pulang kampung, mudik dan segala macam,” kata dia.

Menurut Hanif, permintaan ini baru bersifat imbauan. “Ini imbauan karena regulasinya masih seminggu (sebelum Hari Raya),” kata dia. “Kadang orang beli tiket sebulan sebelumnya sudah habis, makanya itu saya menghimbau, kalau bisa dilaksanakan, sangat baik.”

AHMAD FIKRI