TEMPO.CO, Malang - Semua panti pijat dan tempat hiburan di Kabupaten Malang boleh beroperasi selama Ramadan 1436 Hijriah. Namun waktu operasional mereka dibatasi mulai pukul sembilan sampai sebelas malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Istiawan mengatakan pengaturan waktu operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kegiatan Bulan Ramadan. “Peraturannya berlaku efektif mulai H-1 Ramadan. Hanya panti pijat tunanetra yang boleh buka tanpa pembatasan jam operasional,” kata Bambang, Selasa, 16 Juni 2015.
Bupati Malang juga melarang penjualan minuman beralkohol di panti pijat, tempat hiburan, dan hotel. Khusus hotel dan tempat penginapan lain diminta mengurangi kegiatan jamuan makan atau penjualan makanan terbuka yang dapat mengganggu ibadah puasa.
Adapun warung atau restoran yang buka pada siang hari diimbau menutup setengah bagian depan tempat usahanya dengan tirai atau kelambu agar penjualan makanan dan minuman tidak vulgar.
Selain itu, masyarakat dilarang menimbulkan suara-suara keras, seperti menyulut petasan, agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Peraturan tersebut sudah disebarkan ke 33 kecamatan. Para camat diminta meneruskannya ke pemilik atau pengelola panti pijat, tempat hiburan, hotel dan tempat penginapan lain, serta restoran dan warung yang ada di wilayah kerja masing-masing.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja bertugas mengawasi penerapan aturan ini sepanjang Ramadan. Bila terjadi pelanggaran, si pelanggar diberi teguran. Bila teguran tak digubris, Satuan Polisi Pamong Praja akan menindaknya berdasarkan tingkat pelanggaran. Pelanggaran berat bisa berbuah sanksi pembekuan atau bahkan pencabutan izin usaha.
ABDI PURMONO