Ramadan, Yogya Larang Tempat Karaoke Beroperasi  

Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap sebuah tempat hiburan karaoke D'amour, Tangerang Selatan, Banten (7/5).  Seorang pengunjung tewas akibat miras di tempat karaoke tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap sebuah tempat hiburan karaoke D'amour, Tangerang Selatan, Banten (7/5). Seorang pengunjung tewas akibat miras di tempat karaoke tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta melarang sejumlah tempat hiburan karaoke yang memiliki ruangan tertutup untuk beroperasi selama bulan Ramadan ini. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pariwisata yang disusul Surat Edaran Walikota Nomor 451/48/SE/2014.

“Tempat karaoke yang diperkenankan beroperasi adalah dengan ruang terbuka, yang masih bisa terlihat untuk menghindari kesan negatif seperti pornografi,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, menuturkan pada Tempo, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: Ramadan, Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB)

Pelarangan beroperasi tempat karaoke tertutup itu mulai diberlakukan dua hari menjelang Ramadan (H-2). Dari pantauan Dinas Ketertiban, sejumlah tempat karaoke dengan ruang tertutup di Kota Yogyakarta tersebar di 16 titik lokasi.

Beberapa tempat karaoke yang dimaksud adalah pusat karaoke eksekutif yang menyatu dengan Hotel Garuda di kawasan Malioboro, pusat karaoke Palms Hotel, Bamboo Resto, juga ‘Karoaku’ di Jalan Simanjuntak. (Baca: DKI Akan Naikkan Pajak Hiburan)

Bayu menuturkan pelarangan operasi sepenuhnya pada tempat hiburan di Kota Yogyakarta hanya mengacu pada karaoke tertutup. Sementara untuk tempat hiburan dan rekreasi lain seperti diskotek juga panti pijat hanya dibatasi jam operasinya dari pukul 22.00 WIB-01.00 WIB.

Untuk lokasi usaha makanan dan minuman yang menjual minuman beralkohol, meski dengan kadar di bawah lima persen juga diimbau tidak dilakukan selama Ramadan ini, terutama di toko-toko waralaba. “Meski tidak ada dalam aturan, tapi kami meminta penjualan minuman beralkohol itu tidak dilakukan dulu untuk mengantisipasi adanya sweeping dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu,” ucap Bayu.

Ia mencontohkan adanya aksi penyerbuan sekelompok orang berjubah gamis di sebuah toko waralaba kampung Nitikan awal Juni lalu. Meski hanya menyita dan menghancurkan dagangan berupa minuman beralkohol dari toko itu, namun peristiwa itu menimbulkan trauma warga sekitar.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terpopuler:
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan

Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen

Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly

Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar