Ramadan, Hiburan Malam di Subang Harus Tutup

Editor

Zed abidien

TEMPO/ Hendra Suhara
TEMPO/ Hendra Suhara

TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, melarang beroperasi semua tempat hiburan malam dan restoran selama bulan Ramadan. "Semua pemilik tempat hiburan dan restoran harus mematuhinya," ujar Bupati Subang, Ojang Sohandi, Sabtu, 6 Juli 2013.

Jika tak patuh, dipastikan akan dikenakan sanksi. "Peringatan pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan ijin," Ojang menegaskan sikapnya.

Pelarang beroprasinya tempat hiburan malam dan restoran tersebut, untuk menjaga bulan suci Ramadan. "Dan itu sudah berlangsung setiap tahun," imbuh Ojang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, menyebutkan, pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam dan retoran tersebut berlaku selama Ramadan. "Sejak 9 Juli hingga 9 Agustus 2013," ujar Asep. Ketentuan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Muspida Kabupaten Subang.

Untuk restoran, pelarangannya tidak saklek. "Diperbolehkan buka saat menjelang buka hingga waktu sahur," papar Asep. Ketentuan tersebut juga berlaku buat pedagang nasi kaki lima. "Kalau pun dengan alasan melayani yang tak berpuasa, tetapi, bukanya tidak demonstratif."

Untuk menjaga ketentraman, keamanan dan kenyaman menjelang dan saat Ramadan, pihaknya merencakan melakukan razia minuman keras. "Razia minuman keras pasti akan kami lakukan bersama pihak dinas perindustrian perdagangan dan pasar serta pihak kepolisian," pungkasnya.

NANANG SUTISNA