38 Bus Terindikasi Naikkan Tarif Lebihi Batas

Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa
Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan ada 38 bus ekonomi yang terindikasi nakal menaikkan tarif melebihi batas selama Lebaran. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan temuan tersebut dilakukan setelah tim Kementerian Perhubungan melakukan cek di lapangan.

"Kami sudah melakukan pengamatan sejak H-7 lebaran," kata Bambang pada Jumat, 24 Agustus 2012, di Posko Pengamatan Angkutan Lebaran terpadu Kementerian Perhubungan.

Menurut Bambang ada sekitar 171 unit bus ekonomi yang dipilih secara acak untuk dipantau. Lokasi pemantauannya pun tersebar di 14 kota, yaitu Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang.

Hasilnya ada sebanyak 38 bus ekonomi yang terindikasi menaikkan tarif melebihi kesepakatan batas atas. Menurut peraturan, tarif batas atas dari angkutan darat selama lebaran adalah Rp 139 per kilometer.

Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menambahkan ada modus baru dari bus untuk mengakali harga. "Mereka yang tadinya ekonomi berganti menjadi bisnis," ujar Hermanto.

Hermanto mengatakan tim kementerian akan terus memantau tarif bus hingga H+7 lebaran. Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi hasil temuan baru di klarifikasi ke Perusahaan Otobus bersangkutan.

Setidaknya menurut Hermanto dibutuhkan waktu 1 bulan untuk dapat memastikan bus tersebut terbukti nakal atau tidak. Hermanto mengatakan bahkan PO bisa memberikan sanggahan jika mereka merasa tidak bersalah.

Sanksi yang diberikan pun kata Hermanto bersifat kumulatif. "Artinya jika tahun lalu PO atau bus tersebut juga nakal maka sanksi kali ini akan lebih berat," kata Hermanto.

Menurut ketentuan kementerian, sanksi bagi bus yang terbukti menaikkan tarif di atas batas atas bisa dicabut izin berjalannya selama seminggu. Bahkan, jika tahun lalu mereka nakal dan diulangi sekarang PO bisa dikenai sanksi tidak diperbolehkan menambah armada.

SYAILENDRA

Berita terpopuler lainnya:
Apa Anang Akan Berlebaran ke Krisdayanti?
Selama 11 Hari, 223 Orang Jadi Korban Kecelakaan

Soal Pemudik, Gubernur Soekarwo Akui Gagal

Nikita Willy Ajak Diego Michiels Bagi-bagi THR

Lebaran, Saipul Jamil Teringat Mendiang Istri

Arus Balik Kampung Rambutan H+4 dan H+5

Puncak Arus Balik 24-26 Agustus 2012

Tak Ada yang Bolos di Jakarta Pusat, Foke Puas

Jumat Besok, Puncak Arus Balik di Soekarno Hatta

Kerugian Kecelakaan Mudik Mencapai Rp 8 Miliar