Trauma 'Zakat Maut', Haji Syaichon Salurkan Zakat ke Badan Amil  

TEMPO Interaktif, Pasuruan - Keluarga Haji Syaichon tampaknya masih trauma dengan pemberian zakat secara langsung. Tahun lalu keluarganya membagikan zakat langsung ke massa yang mengakibatkan peristiwa ‘zakat maut’ hingga menimbulkan 21 korban jiwa. Untuk pemberian zakat pada tahun ini, keluarga Haji Syaichon menyalurkannya lewat Badan Amil Zakat Pasuruan, masjid, dan beberapa yayasan.

Abdul Mujib Hasan, Juru Bicara Keluarga Haji Syaichon Senin siang (7/9) ini mengatakan, ada perubahan teknis soal penyaluran zakat secara langsung seperti yang dilakukan sebelumnya setiap bulan Ramadhan.

“Keluarga masih trauma,” kata Gus Mujib, adik ipar Syaichon. Dia mengatakan, perubahan teknis penyaluran zakat ini tidak ada hubungannya dengan kepolisian. “Pihak polisi bahkan sudah siap untuk mengamankan penyaluran zakat secara langsung yang melibatkan massa banyak,” katanya.

Haji Syaichon, kata Mujib, masih trauma dengan kejadian zakat maut yang menewaskan 21 orang itu. “Kakak saya terkena stroke. Beliau masih berada di Malang,” katanya kepada Tempo.

Perubahan teknis penyaluran zakat ini dilakukan setelah sebelumnya melalui kesepakatan keluarga. “Polisi sebenarnya siap untuk mengamankan. Tapi bagi kami, 21 orang meninggal dalam peristiwa lalu itu bukan masalah yang kecil,” katanya. Syaichon, kata dia, sebenarnya sudah mengetahui 21 orang yang meninggal akibat peristiwa itu.

“Tapi soal anaknya yang saat ini mendekam di penjara, dia tidak tahu,” kata Mujib. Pihak keluarga berupaya keras agar Syaichon tidak mengetahui soal anaknya yang ditahan. “Dia hanya tahu kalau anaknya tengah sembunyi,” kata Mujib.

Sementara itu, soal jumlah zakat dalam bentuk uang yang disalurkan pada Ramadhan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Kalau dulu sekitar Rp 50 juta. Sekarang kurang lebih sejumlah itu,” katanya. Keluarga, lanjut dia, mempercayakan kepada BAZ, masjid dan yayasan untuk menyalurkannya.

Peristiwa ‘Zakat Maut’ ini terjadi pada 15 September 2008 lalu di mulut Gang Pepaya, Jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat itu antara seribu hingga dua ribu warga berebut uang tunai Rp 30 ribu per orang yang diberikan oleh Syaichon. Pembagian zakat itu sebenarnya telah dilakukan sejak 20 tahun lalu oleh keluarga Haji Syaichon. Namun baru tahun lalu yang menimbulkan korban tewas hingga 21 orang dan luka-luka 12 orang.

Akibat peristiwa ini, Haji Ahmad Faruq, anak Haji Syaichon harus berurusan dengan hukum. Pada 2 Juni lali, dia dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan. Hakim menyatakan kalau dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.

DAVID PRIYASIDHARTA