Jual Barang Kedaluwarsa, Pedagang Parsel Akan Dipidanakan

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menindak pedagang parsel yang menggunakan barang kedaluwarsa. Pemerintah mengancam mencabut izin usaha para pedagang parsel yang menggunakan barang kedaluwarsa.

"Akan kami pidanakan kalau perlu," kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Minggu (30/8).

Rizal mengatakan, petugasnya pada lebaran lalu mendapati sejumlah parsel berisi barang-barang makanan kedaluwarsa. Saat itu, daerah hanya menyita parsel bermasalah tersebut sambil memberi teguran tertulis pada pengusaha bersangkutan.

Lebaran kali ini, lanjut Rizal, Pemerintah Balikpapan akan bersikap tegas dengan mencabut izin usaha pengusaha parsel nakal. Kasus penggunaan makanan kedaluwarsa, kata Rizal, juga langsung dilaporkan ke kepolisian.

"Sesuai sikap Balikpapan bahwa tahun ini merupakan tahun penindakan," ujar dia.

Rizal mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk merazia parsel pedagang. Dia meminta kewaspadaan terus ditingkatkan selama Ramadan ini.

Berdasarkan pantauan Tempo, usaha parsel kembali menjamur di Balikpapan pada Ramadan ini. Hampir seluruh toko-toko di Balikpapan terlihat sudah memajang beraneka ragam parsel-parsel lebaran.

SG WIBISONO