Jakarta Sambut Pemberlakuan PSBB Transisi Kedua

Minggu, 11 Oktober 2020 18:20 WIB

Kendaraan melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa Transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa Transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pejalan kaki melintas di trotoar jalan di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. PSBB masa Transisi dengan ketentuan baru akan diberlakukan selama dua pekan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pejalan kaki melintas di trotoar jalan di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. PSBB masa Transisi dengan ketentuan baru akan diberlakukan selama dua pekan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020.  Alasan mencabut rem darurat alias PSBB ketat tersebut dikarenakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Alasan mencabut rem darurat alias PSBB ketat tersebut dikarenakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di Bundaran HI, jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di Bundaran HI, jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Sebelumnya, kebijakan rem darurat alias PSBB ketat diberlakukan pada 14 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendaraan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Sebelumnya, kebijakan rem darurat alias PSBB ketat diberlakukan pada 14 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pejalan kaki melintas di trotoar jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Alasan mencabut rem darurat alias PSBB ketat tersebut dikarenakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pejalan kaki melintas di trotoar jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020. Alasan mencabut rem darurat alias PSBB ketat tersebut dikarenakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. TEMPO/M Taufan Rengganis


1 dari Gambar