New Normal, Restoran dan Jalanan di Bandung Kembali Dibuka

Editor

Fardi Bestari

Selasa, 2 Juni 2020 13:30 WIB

Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga membantu petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga membantu petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung  mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi


1 dari Gambar